BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melarang seluruh Rumah Potong Hewan (RPH) menaikkan harga daging sapi untuk menjaga stabilitas pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026. Ia meminta pengelola RPH melarang jagal menaikkan harga.
Pemerintah menetapkan harga sapi siap potong dari feedloter maksimal Rp55.000 per kilogram dan harga terima di RPH tidak lebih dari Rp56.000 per kilogram. Dengan ketentuan tersebut, jagal wajib menjaga harga daging di pasar agar tidak melebihi Rp130.000 per kilogram.
Amran menegaskan pemerintah tidak menoleransi kenaikan harga yang tidak wajar, terutama saat permintaan meningkat pada hari besar keagamaan. Ia meminta Satgas Pangan Mabes Polri mengawasi dan memeriksa RPH yang diduga memainkan harga serta menindak tegas pelanggaran.
Untuk menertibkan rantai pasok, Amran menginstruksikan feedloter tidak memasok sapi ke RPH yang melanggar ketentuan harga.
BPS mencatat harga pangan tetap terkendali, dengan deflasi komponen harga bergejolak sebesar 1,96 persen secara bulanan dan inflasi tahunan 1,14 persen. Pemerintah menegaskan komitmen menjaga harga pangan agar masyarakat dapat menjalankan Ramadhan dan Idul Fitri 2026 tanpa tekanan kenaikan harga. (*)







