Atas dasar itu, DPRD Kaltim mendorong agar badan usaha milik daerah (BUMD) dilibatkan secara aktif dalam pengelolaan layanan jasa maritim. Bentuk layanan yang dimaksud meliputi jasa pemanduan kapal, assist, penundaan, hingga pengelolaan area penambatan kapal.
Menurut Hamas, pola kerja sama yang ideal adalah melalui skema business to business (B2B) antara BUMD dan operator pelabuhan seperti Pelindo.
Dengan skema tersebut, perusahaan daerah tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas maritim yang berlangsung di wilayahnya.
“Ke depan, perusahaan swasta seharusnya tidak langsung menjalin kerja sama dengan Pelindo, melainkan melalui perusahaan daerah terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan kerja sama operasional,” tuturnya.
Ia meyakini bahwa apabila kegiatan STS dikelola secara optimal dengan melibatkan BUMD, potensi Pendapatan Asli Daerah yang dapat diperoleh sangat signifikan.
Bahkan, nilai yang berpotensi diraih disebut bisa mencapai ratusan miliar rupiah setiap bulan.
“Apabila dikelola dengan baik, aktivitas STS berpotensi menghasilkan sekitar Rp300 miliar per bulan secara bersih. Selama ini, potensi tersebut belum memberikan manfaat apa pun bagi daerah,” pungkasnya.







