Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan pakaian serta topi yang dikenakan tersangka saat kejadian, yang disembunyikan di dalam tong sampah dapur. Namun, pisau dapur yang digunakan untuk menghabisi korban belum ditemukan.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Polres, tersangka akhirnya mengaku dan menunjukkan lokasi senjata tajam yang disembunyikan di dalam sebuah payung di rumahnya. “Dari rangkaian alat bukti tersebut, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pembunuhan berencana,” kata AKP Zeska.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menjalankan aksinya dengan berpura-pura berbelanja pewangi pakaian. Saat berada di meja kasir, tersangka memegang tangan korban dan langsung menikam bagian perut korban.
Korban sempat melarikan diri ke belakang toko, namun tersangka mengejar dan kembali menikam korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia di lokasi. Motif pembunuhan diketahui karena sakit hati dan tersinggung terhadap perkataan korban terkait harga barang.
Hasil visum menyebutkan penyebab kematian korban adalah luka tusuk pada perut kanan yang menembus rongga perut dan merobek pembuluh nadi utama, sehingga menyebabkan pendarahan hebat. Pada tubuh korban ditemukan 13 luka, terdiri dari tujuh luka tusuk, tiga luka iris, dan tiga luka lecet di sejumlah bagian tubuh.
Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau dapur, satu kaos putih berlumuran darah, dan satu topi warna abu-abu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai pasal primer dan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan sebagai pasal subsider, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik sepele dapat berujung fatal, serta menegaskan peran teknologi dalam membantu aparat menegakkan hukum. (*)






