Satreskoba Polresta Balikpapan Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Seberat 3,1 Kilogram

by -
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan Gelar konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 3,1 kilogram. di halaman Mapolresta Balikpapan, Jumat (5/11/2021). Foto : BorneoFlash.com/Eko.
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan Gelar konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 3,1 kilogram. di halaman Mapolresta Balikpapan, Jumat (5/11/2021). Foto : BorneoFlash.com/Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 3,1 kilogram.

Alhasil dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua pelaku terduga pengedar yakni RB dan HU.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Tasimun dalam konferensi pers menuturkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota kerap terjadi kegiatan yang mencurigakan, yakni transaksi narkoba.

Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah kurang lebih satu minggu melakukan penyelidikan, akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (3/11/2021) malam sekira pukul 19.30 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RB (27) warga Balikpapan Utara, di kawasan Gunung Malang, saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu.

“Saat diamankan anggota kami pelaku sempat mengelak (transaksi sabu),” ujar dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Balikpapan, Jumat (5/11/2021).

Petugas tidak begitu saja percaya, lantaran aktivitas pelaku sudah dipantau sejak seminggu lalu. Pelaku yang masih berada di atas sepeda motor pun langsung dilakukan penggeledahan oleh aparat kepolisian. 

Benar saja, saat memeriksa bungkus rokok pelaku, polisi menemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal.

Setelah ditanya, RB akhirnya mengaku bahwa bungkusan tersebut berisi narkoba jenis sabu seberat 0,44 gram.  

“Setelah diinterogasi oleh anggota kami. Awalnya tersangka tidak mengakui bahwa masih menyimpan barang bukti sabu. Anggota kami tetap melakukan pengecekan dilakukan ke rumah kontrakan tersangka,” terangnya 

Penggeledahan dilakukan di rumah kontrakan RB di kawasan Jalan Strat VU Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara. 

Baca Juga :  Pertamina Resmikan Bengkel Enduro Express Pemasyarakatan Corner di Lapas Klas IIA Balikpapan

Benar saja di sana polisi menemukan 26 paket narkoba dengan berbagai berat. Dengan total keseluruhan mencapai 3.179, 44 gram atau 3,17 kilogram.

“Kemudian kami langsung interogasi untuk mencari tahu siapa dan dari mana tersangka ini memperoleh sabu tersebut,” papar perwira berpangkat tiga melati di pundak.

Tak berhenti disitu, tak ingin di sel tahanan sendiri, RB pun buka suara, bahwa dia hanya dititipi barang haram senilai Rp 4,5 miliar tersebut dari seseorang berinisial HU (30) warga Gunung Bugis, Balikpapan Barat. 

Tak buang-buang waktu, polisi pun bergegas menuju rumah tersangka HU dan langsung meringkusnya, pada Kamis (4/11/2021) siang sekira pukul 11.00 Wita.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.