“Dulu selisihnya bisa sangat jauh. Ada daerah yang menunggu sekitar 17 tahun, sementara di kota besar seperti Samarinda sempat menyentuh 40 tahun. Dengan sistem baru, rata-rata antrean nasional berada di kisaran 26 tahun,” ungkap Mohlis.
Perubahan skema ini juga berdampak langsung pada pembagian kuota di tingkat daerah. Wilayah dengan jumlah pendaftar tinggi akan memperoleh porsi keberangkatan lebih besar, sementara daerah dengan pendaftar terbatas akan menyesuaikan secara proporsional.
Ia mencontohkan kondisi Mahakam Ulu yang pada periode tertentu bahkan belum memiliki pendaftar haji, berbeda dengan Samarinda yang setiap tahun mencatat lonjakan pendaftaran. Situasi tersebut, kata dia, otomatis memengaruhi alokasi kuota.
“Ketika pendaftar di Samarinda meningkat, kuotanya ikut naik. Itu yang menyebabkan pada 2026 Samarinda memperoleh tambahan kuota cukup signifikan,” ujarnya.
Mohlis menilai, sistem antrean nasional memberikan kepastian bagi calon jamaah karena peluang berangkat ditentukan secara objektif.
Selain itu, transparansi juga lebih terjaga karena semua jamaah berada dalam satu daftar tunggu yang sama.
“Prinsipnya sederhana, siapa mendaftar lebih dulu, dia mendapat giliran lebih dulu. Tidak lagi ditentukan oleh wilayah,” tutupnya.







