BorneoFlash.com, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan Tim Satuan Intelijen Khusus (SIRI) Kejagung mengamankan sejumlah kepala kejaksaan negeri karena indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara. Mereka antara lain Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga dan Kajari Magetan Dezi Setiapermana.
Anang menjelaskan para kajari tersebut terindikasi memiliki konflik kepentingan serta menunjukkan kepemimpinan manajerial yang tidak kondusif.
Kejagung mengambil langkah ini sebagai deteksi dini atas pengaduan masyarakat dan menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap pelanggaran dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Anang belum mengungkap detail perkara karena pemeriksaan masih berlangsung.
Ia menegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin terus mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas dan profesionalisme.
Sebelumnya, Kejagung memeriksa Kajari Padang Lawas bersama Kepala Seksi Intelijen dan seorang staf tata usaha Bidang Intelijen Kejari Padang Lawas terkait dugaan pemungutan dana desa. Kejagung juga memeriksa Kajari Magetan Dezi Setiapermana yang masih menjalani proses pemeriksaan. (*)







