BorneoFlash.com, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memerintahkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memasang label batas aman konsumsi pada hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG) serta melarang peserta didik membawa pulang makanan tersebut.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, meminta kepala SPPG menjalin perjanjian tertulis dengan kepala sekolah. Perjanjian itu mengatur batas waktu dan lokasi konsumsi MBG.
Nanik menjelaskan, banyak kasus keracunan MBG terjadi karena peserta didik mengonsumsi makanan yang melewati batas aman. Ia menegaskan, peserta didik harus mengonsumsi makanan sesuai waktu yang tercantum pada label dan tidak boleh membawanya pulang.
Menurut Nanik, perjanjian ini memperjelas tanggung jawab bersama. Kepala SPPG wajib mendistribusikan MBG tepat waktu, sedangkan pihak sekolah mengawasi distribusi, waktu konsumsi, serta memastikan siswa mengonsumsi makanan di lingkungan sekolah.
Selain itu, sekolah perlu terus melakukan sosialisasi dengan memasang pengumuman. Setiap ompreng MBG juga wajib dilengkapi label batas aman konsumsi. (*)





