Salehuddin menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan pemerintah daerah tidak seharusnya mengorbankan pembangunan di tingkat desa.
Ia memastikan DPRD Kaltim akan terus mengawal aspirasi tersebut agar tetap terakomodasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Ia juga menjelaskan bahwa program-program yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten masih memungkinkan untuk didukung melalui skema bantuan keuangan dari provinsi.
Sementara itu, untuk kegiatan yang berada dalam kewenangan provinsi, pemerintah desa diimbau aktif menyampaikan usulan langsung kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Hal terpenting adalah terbangunnya komunikasi yang baik serta adanya pengawalan kebijakan, sehingga kebutuhan masyarakat desa tetap memperoleh perhatian,” katanya.
Saat ini, perhatian tertuju pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Tanpa adanya revisi atau kebijakan khusus terkait Pergub Nomor 49 Tahun 2020, dikhawatirkan ruang desa untuk mengakses bantuan keuangan akan semakin terbatas.
“Kondisi tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan pembangunan antara kawasan perkotaan dan wilayah pedesaan di Kalimantan Timur,” tutup Salehuddin.





