BorneoFlash.com, JAKARTA – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin operasional 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ketua Umum PGI Jacklevyn F. Manuputty menilai langkah tersebut penting untuk memulihkan ekosistem nasional dan melindungi masyarakat yang mengalami dampak kerusakan lingkungan. PGI mendorong pemerintah menindaklanjuti audit lingkungan dengan penegakan hukum tegas jika ditemukan pelanggaran pidana maupun perdata.
PGI meminta pemerintah melindungi para pekerja yang kehilangan mata pencaharian akibat penutupan perusahaan melalui tunjangan dan skema transisi yang layak.
Selain itu, PGI mengapresiasi gereja-gereja, lembaga lintas iman, masyarakat adat, dan kelompok masyarakat sipil yang terus mendampingi warga dalam memperjuangkan keadilan ekologis. PGI juga mengajak umat beriman mendukung korban bencana ekologis serta mendorong gereja-gereja mengedukasi umat tentang tanggung jawab menjaga lingkungan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melaporkan hasil investigasi dan audit. Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan memegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas lebih dari 1 juta hektare, sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan. (*)







