BorneoFlash.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023 – 2024.
Dito mengaku menerima undangan pemeriksaan terkait perkara kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pihak lain. Ia menegaskan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan menyatakan akan menyampaikan keterangan setelah pemeriksaan. Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 12.52 WIB.
KPK mulai menyidik kasus ini pada 9/8/2025 dan mencatat potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri. Pada 9/1/2026, KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka.
Selain KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
DPR menilai kebijakan tersebut melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen dan haji reguler 92 persen. (*)





