Dari hasil pengembangan perkara, petugas kemudian kembali mengamankan tersangka B beberapa jam setelah penangkapan pertama.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Realme C55 warna hitam milik korban.
Ponsel tersebut diketahui memiliki nomor IMEI yang sesuai dengan data kepemilikan korban dan selanjutnya diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, S.I.K., menyampaikan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal pidana pencurian.
“Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar AKP Ning Tyas Widyas Mita.
Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap perbuatan pidana yang merugikan masyarakat serta mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal,” katanya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Sungai Kunjang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selama penanganan perkara berlangsung, situasi dilaporkan dalam kondisi aman dan kondusif. (*)







