Saat diamankan, Muraker tidak melakukan perlawanan fisik. Meski demikian, aparat menyebut terpidana sempat bersikap tidak kooperatif. “Tidak ada perlawanan, hanya sedikit rewel,” katanya.
Kasus ini bermula dari insiden serius yang terjadi saat tim survei gabungan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak Kelurahan Gunung Bahagia, dan Kecamatan Balikpapan Selatan melakukan survei lahan di Jalan Syarifuddin Yoes, RT 41, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Dalam kejadian tersebut, Muraker diduga menggunakan senjata api rakitan jenis sepi dan melepaskan dua kali tembakan ke udara sebagai bentuk ancaman terhadap tim survei.
Tindakan itu dinilai membahayakan keselamatan aparat serta menghambat pelaksanaan tugas negara, sehingga dilaporkan kepada pihak berwenang dan diproses secara hukum.
Sebelum dinyatakan buron, terpidana sempat menjalani penahanan rumah berdasarkan penetapan hakim. Namun karena tidak mematuhi kewajiban hukum dan melarikan diri, status DPO diberlakukan hingga akhirnya dilakukan penangkapan paksa.

Ia menegaskan bahwa penerapan KUHP baru tidak mengubah ancaman pidana dalam perkara ini. Hukuman tetap dijalankan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penangkapan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa tindakan mengancam aparat dan menghalangi tugas negara merupakan kejahatan serius yang tidak akan ditoleransi. (*)







