Terpidana Intimidasi Bersenjata Kepada Aparat Berhasil Ditangkap, Buron Sejak 2024

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
banner 300×250

Saat diamankan, Muraker tidak melakukan perlawanan fisik. Meski demikian, aparat menyebut terpidana sempat bersikap tidak kooperatif. “Tidak ada perlawanan, hanya sedikit rewel,” katanya.

 

Kasus ini bermula dari insiden serius yang terjadi saat tim survei gabungan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak Kelurahan Gunung Bahagia, dan Kecamatan Balikpapan Selatan melakukan survei lahan di Jalan Syarifuddin Yoes, RT 41, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.

 

Dalam kejadian tersebut, Muraker diduga menggunakan senjata api rakitan jenis sepi dan melepaskan dua kali tembakan ke udara sebagai bentuk ancaman terhadap tim survei. 

 

Tindakan itu dinilai membahayakan keselamatan aparat serta menghambat pelaksanaan tugas negara, sehingga dilaporkan kepada pihak berwenang dan diproses secara hukum.

 

Sebelum dinyatakan buron, terpidana sempat menjalani penahanan rumah berdasarkan penetapan hakim. Namun karena tidak mematuhi kewajiban hukum dan melarikan diri, status DPO diberlakukan hingga akhirnya dilakukan penangkapan paksa.

Muraker Kristian Lumban Gaol terpidana kasus perintangan petugas saat digiring Kejari Balikpapan, di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, pada Kamis (22/1/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Muraker Kristian Lumban Gaol terpidana kasus perintangan petugas saat digiring Kejari Balikpapan, di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, pada Kamis (22/1/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Ia menegaskan bahwa penerapan KUHP baru tidak mengubah ancaman pidana dalam perkara ini. Hukuman tetap dijalankan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Penangkapan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa tindakan mengancam aparat dan menghalangi tugas negara merupakan kejahatan serius yang tidak akan ditoleransi. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.