BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Upaya intimidasi bersenjata terhadap aparat negara berujung pada hukuman penjara. Muraker Kristian Lumban Gaol, terpidana kasus perintangan tugas petugas (obstruction of justice), akhirnya ditangkap setelah sempat buron selama berbulan-bulan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, N.R. Handaya, mengatakan pelaku kini dibawa ke Balikpapan untuk menjalani eksekusi hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan.
Muraker sebelumnya telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan melanggar Pasal 211 KUHP karena merintangi petugas yang sedang menjalankan tugas negara, dengan ancaman hukuman penjara selama lima bulan.
Namun, saat menjalani putusan hukum, terpidana justru menghilang. Sejak 9 Oktober 2024, Kejaksaan Negeri Balikpapan resmi memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah beberapa kali pemanggilan dan upaya penjemputan ke rumah kediamannya tidak membuahkan hasil.
Pelarian tersebut akhirnya berakhir pada Rabu lalu, ketika tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan Kristian di kawasan Jakarta Selatan.

Penangkapan ini dilakukan bersamaan dengan operasi penindakan terhadap DPO asal Kukar, sebelum dilanjutkan dengan penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Balikpapan.
“Penangkapan berjalan lancar tanpa kendala berarti. Yang bersangkutan cukup aktif di media sosial, sehingga keberadaannya mudah dilacak,” ujar Handaya, di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, pada Kamis (22/1/2026) saat mendampingi kedatangan Muraker.





