BorneoFlash.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR RI dan pemerintah sepakat tidak merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini.
Dasco menyatakan DPR RI tidak memasukkan RUU Pilkada ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Karena itu, DPR RI tidak merencanakan pembahasan revisi undang-undang tersebut. Ia juga menegaskan DPR RI tidak membahas wacana Pilkada melalui pemilihan oleh DPRD.
Saat ini, DPR RI memfokuskan kerja pada pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dasco menyebut partai-partai politik sedang menyiapkan sistem dan rekayasa konstitusi untuk membahas revisi UU Pemilu.
Dasco meminta Komisi II DPR RI menyampaikan kesepakatan tersebut kepada masyarakat. Ia menilai langkah ini penting untuk meluruskan informasi yang simpang siur.
Sebelumnya, sejumlah partai politik pendukung pemerintah menyatakan dukungan terhadap wacana Pilkada melalui DPRD. Sementara itu, partai politik lainnya menolak dan menegaskan Pilkada harus tetap berlangsung secara langsung. (*)







