BorneoFlash.com, SAMARINDA – Di tengah kebijakan pengetatan anggaran yang berdampak pada berbagai pos belanja pemerintah daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda justru melakukan penyesuaian pada alokasi bantuan keuangan partai politik.
Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari perencanaan fiskal yang telah disusun jauh sebelum program efisiensi nasional diberlakukan.
Besaran bantuan yang semula Rp5.595 per suara sah kini dinaikkan menjadi Rp7.500.
Dampaknya, total anggaran bantuan untuk 10 partai politik di Samarinda meningkat menjadi sekitar Rp3,1 miliar, dari sebelumnya Rp2,3 miliar pada tahun anggaran lalu.
Kenaikan ini menjadi sorotan karena terjadi ketika sejumlah belanja lain, seperti perjalanan dinas, konsumsi, dan operasional rutin, justru mengalami pengurangan.
Pemkot Samarinda menilai kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran. Penyesuaian nilai bantuan dipandang sebagai langkah korektif atas besaran dana yang tidak mengalami perubahan selama lebih dari satu dekade.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)Samarinda, Miftahurrizqa, menjelaskan bahwa penetapan tarif baru merupakan hasil pembahasan yang telah dilakukan sejak awal 2025, sebelum adanya kebijakan penghematan anggaran secara nasional.
“Kenaikan ini telah dibahas sejak awal tahun dan tidak berkaitan langsung dengan kebijakan efisiensi yang diterapkan belakangan,” ujarnya, pada Sabtu (17/1/2026).
Ia mengungkapkan, selama lebih dari sepuluh tahun nilai bantuan keuangan partai politik tidak pernah disesuaikan, sementara biaya pelaksanaan pendidikan politik dan kegiatan kepartaian terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.






