KPK Kantongi Bukti Dugaan Aliran Uang ke Pengurus PBNU dalam Kasus Kuota Haji

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (13/1/2026). FOTO: ANTARA/Muhammad Adimaja/bar/pri.
Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (13/1/2026). FOTO: ANTARA/Muhammad Adimaja/bar/pri.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi bukti dugaan penerimaan uang oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU Aizzudin Abdurrahman (AIZ) dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama 2023 – 2024.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik memiliki keterangan dan bukti lain yang menguatkan dugaan tersebut. KPK memeriksa Aizzudin sebagai saksi pada 13/1/2026 untuk mendalami dugaan aliran uang. KPK juga menelusuri aliran dana melalui pemeriksaan saksi lain serta dokumen dan barang bukti elektronik.

 

Aizzudin membantah menerima uang terkait kasus kuota haji.

 

KPK mulai menyidik perkara ini pada 9/8/2025 dan memperkirakan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. KPK mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur. Pada 9/1/2026, KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka.

 

Selain itu, Pansus Hak Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah. Kementerian Agama membagi kuota secara berimbang antara haji reguler dan khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur porsi 92 persen haji reguler dan delapan persen haji khusus. (*

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.