Selain aspek perpajakan, DPRD juga menyoroti kebijakan manajemen yang dinilai belum berpihak pada pemberdayaan pelaku usaha dan tenaga kerja lokal.
Penunjukan perusahaan pengelola parkir dari luar daerah dinilai telah mempersempit peluang masyarakat setempat untuk terlibat dan memperoleh manfaat ekonomi.
“Kami pada prinsipnya mendukung masuknya investasi ke Kota Samarinda. Namun demikian, keterlibatan masyarakat lokal harus menjadi prioritas agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara luas. Jangan sampai masyarakat sekitar justru tidak mendapatkan peran apa pun,” tegasnya.
Komisi II DPRD Samarinda mendorong agar pihak manajemen Mie Gacoan, perusahaan pengelola parkir, serta pengusaha lokal segera melakukan pertemuan guna merumuskan solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. DPRD menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi proses dialog tersebut.
Iswandi menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan kebijakan pemerintah daerah tetap berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia berharap permasalahan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Meski demikian, DPRD menegaskan adanya konsekuensi apabila tidak terdapat kejelasan dan kesepakatan dalam waktu dekat.
Apabila tata kelola parkir dan kewajiban pajak tidak segera dipenuhi, DPRD akan merekomendasikan penghentian sementara operasional usaha tersebut hingga seluruh persoalan terselesaikan.
“Apabila tidak ada solusi konkret dan permasalahan ini terus berlarut-larut, maka penghentian sementara operasional usaha merupakan langkah yang patut dipertimbangkan hingga semuanya menjadi jelas,” pungkasnya. (*)






