Polemik Penempatan Kursi Sultan Kutai Kartanegara, Pemprov Kaltim Beri Penjelasan

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Surat Edaran Permohonan Maaf Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Foto: HO/Pemprov Kaltim
Surat Edaran Permohonan Maaf Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Foto: HO/Pemprov Kaltim

Syarifah juga memaparkan bahwa secara teknis, lokasi acara memiliki keterbatasan ruang. Penataan kursi dibuat memanjang ke belakang, bukan melebar ke samping, sehingga jumlah barisan yang tersedia hanya sekitar delapan deret.

 

Bahkan, pihaknya sempat menyampaikan pertanyaan terkait penempatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang berada di barisan kedua. Namun, setelah mendapat penjelasan bahwa barisan terdepan diperuntukkan bagi pejabat negara seperti menteri dan anggota DPR RI, penempatan tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Pada awalnya kami mempertanyakan mengapa kepala daerah selaku tuan rumah tidak ditempatkan di barisan terdepan. Namun setelah dijelaskan bahwa barisan tersebut diisi oleh menteri dan anggota DPR RI, maka pengaturan tersebut dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Syarifah mengungkapkan bahwa dalam susunan keprotokolan nasional, terdapat Komisi DPR RI yang secara hierarki kedudukan berdasarkan undang-undang berada di atas tokoh masyarakat. Kondisi ini turut memengaruhi posisi Sultan Kutai Kartanegara dalam pengaturan tempat duduk.

 

Ia menegaskan bahwa dalam regulasi keprotokolan nasional, Sultan Kutai Kartanegara diklasifikasikan sebagai tokoh masyarakat, sehingga penempatannya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh protokol negara.

 

“Dalam ketentuan perundang-undangan, tidak terdapat pengaturan khusus yang menempatkan tokoh masyarakat di luar susunan resmi keprotokolan negara,” katanya.

 

Menurut Syarifah, penempatan Sultan Kutai Kartanegara di belakang pejabat tinggi negara, termasuk menteri dan kepala daerah, secara aturan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) keprotokolan nasional.

 

“Secara normatif, penempatan tersebut telah sesuai karena yang bersangkutan dikategorikan sebagai tokoh masyarakat,” pungkasnya.

 

Ia kembali menegaskan bahwa seluruh pengaturan teknis dalam acara kenegaraan, termasuk penataan tempat duduk, berada di bawah otoritas Protokol Istana Kepresidenan bersama Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), sementara protokol daerah hanya menjalankan fungsi fasilitasi dan koordinasi di wilayah. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.