BorneoFlash.com, SAMARINDA — Aktivitas Pasar Pagi Samarinda mulai kembali berjalan secara bertahap. Dalam proses tersebut, aspek transparansi dan keterbukaan pengelolaan menjadi sorotan utama, khususnya terkait pelayanan kepada pedagang serta mekanisme penghimpunan dan pemanfaatan retribusi pasar.
Pengelolaan yang akuntabel dinilai krusial guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk mengawal tata kelola Pasar Pagi secara berkelanjutan. Pengawasan dinilai penting untuk meminimalkan potensi kebocoran retribusi yang berimplikasi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, menyampaikan bahwa fungsi pengawasan lembaga legislatif tidak berhenti pada tahap awal operasional atau momen peresmian semata. Menurutnya, pengawalan dilakukan selama DPRD masih mengemban amanah sebagai wakil masyarakat.
“Pengawasan DPRD tidak bersifat seremonial atau hanya dilakukan pada saat pembukaan Pasar Pagi. Selama kami masih menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, fungsi pengawasan tersebut akan terus melekat,” ujar Viktor Yuan, pada Kamis (15/1/2026).
Ia menambahkan, Kota Samarinda saat ini kerap dijadikan rujukan oleh daerah lain dalam upaya peningkatan efisiensi pengelolaan, optimalisasi pendapatan, serta penerapan inovasi tata kelola pasar. Dengan posisi tersebut, penataan dan penertiban harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengawasan terhadap petugas yang bertugas di lapangan.
Viktor mengingatkan agar tidak ada praktik-praktik yang mengarah pada penyimpangan atau pemanfaatan setoran retribusi untuk kepentingan tertentu. Ia menegaskan bahwa retribusi yang dibayarkan pedagang merupakan kontribusi nyata masyarakat bagi pembangunan kota.







