“Setiap setoran retribusi merupakan hasil kerja keras para pedagang dan bentuk partisipasi mereka dalam pembangunan Kota Samarinda. Oleh karena itu, dana tersebut harus dikelola secara bertanggung jawab dan tidak boleh disalahgunakan,” tegasnya.
Lebih jauh, DPRD Samarinda menyatakan komitmennya untuk terus mengawal sistem pengelolaan retribusi agar berjalan transparan dan akuntabel. Selain pengawasan langsung, DPRD juga membuka peluang penguatan aspek regulasi melalui pembentukan peraturan daerah bersama pemerintah kota.
“Kami akan mencermati kemungkinan penguatan regulasi. DPRD memiliki hak inisiatif dalam penyusunan peraturan daerah dan akan berkolaborasi dengan pemerintah kota untuk mengidentifikasi celah aturan yang dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” jelas Viktor.
Di sisi lain, ia berharap Pasar Pagi Samarinda tidak hanya berperan sebagai pusat aktivitas ekonomi, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi destinasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Perhatian khusus perlu diberikan pada aspek keamanan, terutama di area lantai atas, serta penataan parkir yang tertib dan teratur.
Menurutnya, sinergi antara Pemerintah Kota Samarinda dan DPRD perlu terus diperkuat, termasuk dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar seluruh fasilitas pasar dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Apabila dikelola secara profesional dan berkelanjutan, Pasar Pagi akan memberikan manfaat besar, baik bagi pelaku usaha maupun bagi peningkatan pendapatan daerah,” pungkasnya.





