BorneoFlash.com, KUKAR – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama pemerintah daerah menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai upaya mematangkan sejumlah regulasi daerah.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang serbaguna DPRD Kukar, pada Selasa (13/1/2026), dengan melibatkan kalangan akademisi.
Forum ini membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis dan berdampak langsung terhadap masyarakat.
Raperda tersebut mencakup Raperda Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia (HAM), Pencegahan Konflik Sosial, Cagar Budaya, Sistem Kesehatan Daerah, Pengelolaan Penangkapan Ikan, Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah (UKM), serta Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Johansyah, menyampaikan bahwa forum ini menjadi tahapan awal untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak sebelum raperda dibahas lebih lanjut.
“Raperda ini tidak langsung diproses, tetapi kami dalami lebih dulu dengan mendengar pandangan akademisi dan pemangku kepentingan lainnya,” ucap Johansyah.
Ia menjelaskan, dari tujuh raperda yang dibahas, tiga merupakan usulan pemerintah daerah, sementara empat lainnya berasal dari inisiatif DPRD Kukar.
Menurut Johansyah, penyusunan regulasi tersebut diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di daerah.
“Kami berharap pembahasan dapat berjalan optimal hingga nantinya raperda ini dapat segera disahkan dan menjadi landasan dalam pelaksanaan program pembangunan daerah,” pungkasnya.







