BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta.
Sejalan dengan itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa satuan tugas KPK sedang menggeledah Kantor DJP. Ia menyampaikan keterangan tersebut kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menyidik dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penyidikan ini mencakup periode 2021–2026.
Selain itu, pada pekan ini KPK juga menggeledah KPP Madya Jakarta Utara. Kegiatan tersebut berlangsung pada 12 Januari 2026.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada 2026 yang berlangsung pada 9–10 Januari. Dalam operasi itu, KPK mengamankan delapan orang.
Lebih lanjut, KPK menyatakan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam perkara ini, penyidik KPK menduga Edy Yulianto memberikan suap Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Suap tersebut bertujuan menurunkan nilai kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2023 dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. (*)







