Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak masih berlangsung dan dilakukan untuk mengamankan barang bukti tambahan.
“Penggeledahan ini dilakukan guna mencari dan mengamankan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk memperkuat proses penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan sikap kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli, menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Namun demikian, Rosmauli menegaskan bahwa penjelasan terkait substansi perkara sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. DJP juga belum memberikan keterangan mengenai ada atau tidaknya barang yang disita dalam penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, dalam penggeledahan di kantor KPP Madya Jakarta Utara, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang, dokumen pemeriksaan pajak, serta barang bukti elektronik seperti rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini secara menyeluruh guna mengungkap dugaan praktik suap dan pengaturan pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara, sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor perpajakan. (*)







