BorneoFlash.com, KUKAR – Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pengurusan lahan di Desa Jonggon A, Kecamatan Loa Kulu, serta Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, pada Senin (12/1/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kukar tersebut dipimpin Ketua Komisi I Desman Minang Endianto dan dihadiri perwakilan lintas dinas dan badan, perusahaan terkait, serta warga pemilik lahan.
Desman menyebut persoalan utama bukan pada pelayanan pemerintah desa maupun kecamatan, melainkan belum jelasnya dasar hukum lahan yang dipersoalkan.
“Ini bukan karena desa atau kelurahan tidak mau melayani, tetapi karena status lahannya belum tuntas secara hukum,” ujar Desman.
Aduan disampaikan perwakilan warga, Abdullah Panusu, terkait lahan seluas kurang lebih sembilan hektare yang berada di dua wilayah administrasi desa. Ia menuturkan kondisi tersebut membuat proses balik nama dan penerbitan administrasi kepemilikan tidak bisa berjalan.
“Kami hanya ingin ada kepastian, karena selama ini lahan itu kami kuasai,” ungkap Abdullah.
Dalam RDP terungkap sejumlah faktor yang memperumit persoalan, mulai dari klaim Hak Guna Usaha (HGU) PT MHU/MPH, hibah lahan kepada pemerintah daerah, hingga keberadaan surat kepemilikan lama tahun 1983. Situasi ini membuat pemerintah di tingkat bawah bersikap hati-hati.
“Kami tidak ingin ada pelayanan yang justru memicu sengketa baru,” lanjut Desman.
Sebagai langkah awal, Komisi I merekomendasikan pematokan ulang lahan menggunakan GPS, pelengkapan dokumen saksi batas, serta pemetaan ulang bersama instansi terkait seperti ATR/BPN dan DPMPTSP.
Komisi I DPRD Kukar juga memastikan akan menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan guna memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan.
“Kami akan panggil semua pihak agar persoalan ini bisa diselesaikan secara terang dan adil,” tegas Desman.






