BorneoFlash.com, SAMARINDA — Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, merespons menguatnya kembali wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang saat ini tengah menjadi perbincangan di tingkat nasional.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengambil sikap mengikuti kebijakan yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Seno Aji menyatakan bahwa penentuan sistem pemilihan kepala daerah merupakan ranah kewenangan pemerintah pusat bersama lembaga legislatif sebagai pembentuk undang-undang. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan arah kebijakan tersebut secara mandiri.
“Pada prinsipnya, pemerintah daerah akan menyesuaikan diri dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, mengingat penentuan sistem pemilihan kepala daerah merupakan kewenangan nasional,” ujar Seno Aji, pada Sabtu (10/1/2026).
Selain menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji juga diketahui sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Kalimantan Timur. Ia menegaskan bahwa sikap pemerintah daerah sejalan dengan keputusan resmi partai yang telah disampaikan oleh pimpinan pusat.
Ia menjelaskan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra bersama jajaran pengurus pusat, termasuk Sekretaris Jenderal, telah memberikan arahan terkait sikap partai terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Oleh karena itu, seluruh kader dan struktur partai di daerah diminta untuk mengikuti keputusan yang telah ditetapkan secara nasional.
Dalam pernyataannya, Seno Aji juga menyoroti besarnya anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung.





