BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah mempertimbangkan penyusunan aturan penggunaan kamera badan (body camera) bagi aparat kepolisian setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mewajibkan perekaman pemeriksaan dengan kamera pengawas.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah akan membahas wacana tersebut bersama tim perumus Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan KUHAP. Saat ini, pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani UU KUHAP pada 17/12/2025, dan undang-undang tersebut berlaku mulai 2/1/2026. Pasal 30 UU KUHAP mewajibkan perekaman pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pembelaan, sementara Peraturan Pemerintah akan mengatur ketentuan teknisnya.
Selain itu, Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 UU KUHAP mengatur sanksi administratif, etik, hingga pidana bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang melanggar aturan atau kode etik. (*)





