“Dengan dipertahankannya alokasi anggaran untuk penanganan stunting, pemerintah daerah memiliki ruang yang cukup untuk menunjukkan kinerja nyata dalam menurunkan angka prevalensi stunting,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim tahun 2024, Kabupaten Penajam Paser Utara mencatat prevalensi stunting tertinggi sebesar 32 persen.
Angka tersebut diikuti Kutai Barat 27,6 persen, Kutai Timur 26,9 persen, serta Kota Balikpapan 24,7 persen yang menunjukkan kecenderungan peningkatan.
Agusriansyah menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor dari tingkat provinsi hingga desa, termasuk keterlibatan aktif masyarakat. Ia menilai, penanganan stunting membutuhkan intervensi yang terpadu, mulai dari pelayanan kesehatan, pemenuhan gizi, perbaikan sanitasi, hingga edukasi keluarga.
“Tanpa sinergi lintas sektor dan intervensi yang berkelanjutan, upaya penurunan stunting berpotensi tidak menghasilkan perubahan signifikan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa capaian penurunan stunting menjadi salah satu indikator penilaian pemerintah pusat dalam penentuan dana transfer ke daerah.
Oleh karena itu, DPRD Kaltim mendorong pemerintah daerah menempatkan penanganan stunting sebagai prioritas utama dalam agenda pembangunan daerah.





