Namun, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II, sebagian besar formasi telah terisi sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah.
“Dalam kondisi terdapat jabatan yang masih kosong, untuk sementara akan ditunjuk pelaksana tugas. Sementara itu, proses pengisian jabatan definitif direncanakan mulai dilaksanakan pada Januari mendatang,” jelasnya.
Sri Wahyuni menambahkan, apabila di kemudian hari terjadi kekosongan pada jabatan pimpinan tinggi pratama, Pemprov Kaltim akan menempuh mekanisme seleksi terbuka atau seleksi terbatas dengan mengedepankan penilaian kompetensi dan kualifikasi pejabat yang bersangkutan.
“Pengisian jabatan eselon II yang mengalami kekosongan wajib dilakukan melalui tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak dimungkinkan adanya pengisian jabatan secara langsung tanpa mekanisme tersebut,” tegasnya.
Adapun tahapan seleksi diawali dengan pengumuman resmi mengenai kebutuhan formasi jabatan, persyaratan administrasi, serta rangkaian seleksi yang harus diikuti oleh peserta.
Seluruh proses tersebut dilaksanakan dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara sebagai bagian dari mekanisme persetujuan dan pengawasan.







