Dalam kurun waktu lebih dari satu bulan menjabat sebagai Kajari Balikpapan, Andri mencatat sedikitnya enam perkara terkait kejahatan terhadap anak telah ditangani.
Ia menilai angka tersebut hanyalah permukaan dari persoalan yang lebih besar. “Ini seperti fenomena gunung es. Yang terlihat memang sedikit, tapi yang tidak tersentuh hukum kemungkinan jauh lebih banyak,” jelasnya.
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut tidak selalu sama. Sebagian kasus masuk kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sementara lainnya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, tergantung pada modus operandi masing-masing kasus.
Andri juga menyinggung predikat Balikpapan sebagai Kota Layak Anak yang menurutnya harus diiringi dengan pengawasan nyata dari seluruh pihak.
Ia menekankan bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama.

“Pengawasan orang tua sangat penting. Selain itu, kami juga mengimbau pengelola penginapan, baik hotel, wisma, maupun kos-kosan, agar lebih selektif menerima tamu. Ini bisa menjadi langkah awal untuk deteksi dini,” tegasnya.
Melalui peringatan ini, Kejaksaan Negeri Balikpapan berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga upaya pencegahan dapat berjalan seiring dengan penegakan hukum demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan kota. (*)





