Catatan Akhir Tahun Dewan Pers 2025: Kemerdekaan Pers Terancam, Profesionalisme dan Ekonomi Media Jadi Tantangan Serius

oleh -
Editor: Ardiansyah
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. Foto: HO/dewanpers
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. Foto: HO/dewanpers

Kasus lain yang menjadi sorotan adalah gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo.

 

“Seluruh bentuk kekerasan ini berbahaya bagi kemerdekaan pers karena menciptakan efek gentar, mendorong swa-sensor, dan melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial,” tegas Komaruddin.

 

Rasa tidak aman tersebut berdampak pada Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025, yang mencatat skor 69,44 atau berada pada kategori cukup bebas. Angka ini memang naik tipis dibandingkan 2024 (69,36), namun masih lebih rendah dibandingkan capaian pada tahun-tahun sebelumnya.

 

Perlindungan Hukum dan Keselamatan Jurnalis

Dalam menjalankan mandat undang-undang, Dewan Pers terus berupaya melindungi wartawan dari potensi pemidanaan. Sepanjang 2025, Dewan Pers menyediakan 118 ahli pers untuk memberikan keterangan ahli di kepolisian dan pengadilan.

 

Dari Januari hingga November 2025, ahli pers melayani 86 kasus yang menggunakan Undang-Undang ITE, 17 kasus Undang-Undang Pers, serta sejumlah kasus lain dengan dasar hukum berbeda.

 

Untuk memperkuat perlindungan keselamatan jurnalis, Dewan Pers bersama sejumlah lembaga negara merintis Mekanisme Nasional Keselamatan Pers, yang resmi diluncurkan pada 24 Juni 2025. Mekanisme ini akan membentuk Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers sebagai forum koordinasi penanganan kasus-kasus keselamatan wartawan.

 

Pengaduan Publik dan Profesionalisme Media

Dari sisi profesionalisme, Dewan Pers menerima 1.166 pengaduan masyarakat sepanjang Januari–November 2025. Jumlah ini melonjak signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 626 pengaduan pada 2024 dan 794 pengaduan pada 2023.

 

Mayoritas pengaduan ditujukan kepada media siber, seiring meningkatnya konsumsi informasi digital. Isu yang paling sering diadukan meliputi pelanggaran prinsip cover both sides, judul clickbait, pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, serta ujaran kebencian.

Baca Juga :  Turnamen Sepak Bola Danlanud Cup ke XXV Tahun 2022 Resmi di Buka   

 

Dewan Pers telah menyelesaikan 925 kasus melalui mekanisme surat-menyurat, risalah, hingga Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.