BorneoFlash.com, JAKARTA — Dewan Pers memberikan perhatian serius terhadap penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara yang disebut sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan dalam kasus korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.
Sebagai bentuk kepedulian dan langkah koordinasi, Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu langsung dengan Jaksa Agung pada Selasa, 22 April 2025. Dua hari kemudian, Kamis, 24 April 2025, giliran perwakilan Kejaksaan Agung yang mengunjungi kantor Dewan Pers dan menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pers menyampaikan sejumlah poin penting sebagai berikut:
- Penerimaan Berkas
Pada Kamis, 24 April 2025, Dewan Pers menerima berkas perkara dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, terkait penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka.
- Permintaan Pengalihan Penahanan
Ketua Dewan Pers mengajukan permintaan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pengalihan status penahanan terhadap Tian Bahtiar guna memudahkan proses pemeriksaan oleh Dewan Pers.
- Penelaahan Kasus oleh Dewan Pers
Dewan Pers akan melakukan penelaahan dan analisis secara mendalam terhadap dokumen yang diterima. Meskipun proses ini memerlukan waktu sesuai prosedur operasional standar, Dewan Pers berkomitmen untuk segera menyampaikan hasilnya kepada publik.
- Komitmen Bersama Penegakan Hukum dan Kebebasan Pers
Dewan Pers dan Kejaksaan Agung menyatakan komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga kehidupan pers yang sehat. Kedua lembaga saling menghormati batas kewenangan masing-masing.
- Penegasan Terkait Produk Jurnalistik
Kapuspenkum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus yang menjerat Tian Bahtiar tidak berkaitan dengan produk jurnalistik.
Sebagai upaya memperkuat sinergi dan penghormatan terhadap kewenangan institusi masing-masing, Dewan Pers juga berencana mengaktifkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung mengenai penanganan sengketa pemberitaan atau produk jurnalistik. Langkah serupa sebelumnya telah dilakukan Dewan Pers bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Mahkamah Agung. (*)