Adapun aktivitas pertambangan yang masih berlangsung sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Dengan berkurangnya aktivitas tambang, Samarinda diarahkan untuk menguatkan sektor perdagangan dan jasa sebagai penopang utama perekonomian daerah yang dinilai lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Andi Harun juga menyoroti pelaksanaan reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai belum memberikan dampak pemulihan ekosistem secara nyata.
Menurutnya, banyak kegiatan reklamasi hanya sebatas memenuhi persyaratan administratif tanpa disertai upaya pemeliharaan dan evaluasi berkelanjutan.
“Penanaman tanpa pengawasan dan perawatan yang memadai pada akhirnya hanya menyisakan lahan terbuka serta lubang bekas tambang yang membahayakan,” katanya.
Ia menilai persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang belum berjalan konsisten.
Ketika pengendalian melemah, pelanggaran kembali terjadi dan menimbulkan risiko jangka panjang bagi keselamatan masyarakat.
Andi Harun optimistis, dengan penegakan regulasi yang tegas serta pengawasan yang berkelanjutan, Samarinda memiliki peluang besar untuk keluar dari siklus kerusakan lingkungan dan mewujudkan kota yang lebih aman, sehat, dan berdaya saing.
“Apabila seluruh ketentuan dijalankan secara tegas dan pengawasan dilakukan secara konsisten, maka kerusakan lingkungan dapat dihentikan sekaligus membuka jalan bagi masa depan Samarinda yang lebih aman dan berkelanjutan,” tegasnya.





