BorneoFlash.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada 15.235 warga binaan di seluruh Indonesia. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa seluruh satuan kerja pemasyarakatan menyalurkan remisi tersebut secara serentak.
Mashudi menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan, termasuk pembinaan keagamaan. Negara memberikan remisi sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku positif warga binaan selama menjalani masa pidana.
Pengurangan masa pidana yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Bahkan, sebagian warga binaan langsung bebas setelah masa pidananya berakhir usai dikurangi remisi.
Khusus di Jakarta, sebanyak 610 warga binaan menerima Remisi Khusus Natal 2025. Mashudi menegaskan bahwa petugas pemasyarakatan menilai warga binaan secara objektif melalui proses pengusulan berjenjang dan tidak semata-mata berdasarkan kesalahan masa lalu, melainkan pada komitmen mereka untuk terus berubah menjadi lebih baik. (*)





