BorneoFlash.com, SAMARINDA — Peringatan Natal 2025 dimanfaatkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda sebagai bagian dari evaluasi hasil pembinaan bagi warga binaan beragama Nasrani.
Melalui pemberian remisi khusus keagamaan, puluhan warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana setelah dinilai memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), terdapat 49 warga binaan Nasrani yang tercatat di Lapas Kelas IIA Samarinda. Dari jumlah tersebut, 37 orang dinyatakan layak menerima Remisi Khusus Natal, sementara sisanya belum dapat diusulkan karena masih menjalani pidana subsider.
Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas IIA Samarinda, Agus Riyanto, menjelaskan bahwa remisi keagamaan diberikan melalui proses penilaian yang ketat dan tidak semata-mata bersifat rutin tahunan.
Menurutnya, remisi merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik serta kepatuhan warga binaan selama mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi dilakukan setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan menunjukkan sikap kooperatif serta konsistensi dalam mengikuti seluruh program pembinaan,” ujar Agus, pada Selasa (23/12/2025).
Ia menyampaikan bahwa besaran pengurangan masa pidana yang diberikan tidak sama bagi setiap penerima. Bagi warga binaan yang baru pertama kali menerima remisi dan memiliki masa pidana di bawah satu tahun, pengurangan yang diberikan sebesar 15 hari.
Sementara itu, bagi mereka yang telah menjalani pidana lebih dari satu tahun, remisi dapat mencapai satu bulan.







