Agus menambahkan bahwa nilai remisi dapat meningkat seiring lamanya masa pidana yang telah dijalani serta rekam jejak perilaku yang baik secara berkelanjutan. Dalam kondisi tertentu, pengurangan masa hukuman bahkan dapat mencapai dua bulan bagi warga binaan yang telah beberapa kali menerima remisi sebelumnya.
Pada perayaan Natal tahun ini, satu orang warga binaan tercatat memperoleh Remisi Khusus II (RK2), yakni pengurangan masa pidana yang secara administratif mengakhiri masa hukuman. Namun, yang bersangkutan belum dapat langsung bebas karena masih memiliki kewajiban pidana tambahan berupa pembayaran denda.
“Secara administratif yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan untuk bebas, namun masih terdapat kewajiban hukum lain yang harus diselesaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa remisi keagamaan merupakan hak warga binaan yang diberikan secara selektif. Persyaratan utama meliputi perilaku yang baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak lapas.
“Remisi diharapkan dapat menjadi dorongan moral agar warga binaan terus menjaga perilaku positif selama menjalani masa pidana,” katanya.
Hingga 22 Desember 2025, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Samarinda tercatat sebanyak 746 orang. Sepanjang tahun ini, terjadi penambahan sekitar 200 warga binaan yang berasal dari berbagai daerah, seperti Bontang, Tenggarong, Balikpapan, dan Rumah Tahanan Samarinda.
Meski menghadapi peningkatan jumlah penghuni, pihak Lapas Kelas IIA Samarinda memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk dalam pemberian remisi keagamaan.
Momentum Natal diharapkan tidak hanya memberikan makna spiritual bagi warga binaan Nasrani, tetapi juga memperkuat proses pembinaan menuju kesiapan mereka kembali ke masyarakat.






