BorneoFlash.com, SAMARINDA — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika menjelang pergantian tahun.
Langkah tersebut membuahkan hasil dengan terbongkarnya puluhan perkara penyalahgunaan narkoba sepanjang Desember 2025 di wilayah Kota Samarinda.
Dalam periode dua hingga tiga pekan terakhir, jajaran Polresta Samarinda bersama polsek di wilayah hukumnya secara bertahap mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika.
Penindakan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba dengan dukungan unit reserse polsek, termasuk pengungkapan besar yang melibatkan Polsek Sungai Pinang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa selama Desember 2025, kepolisian menangani 31 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika. Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 44 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 42 laki-laki dan dua perempuan.
“Seluruh pengungkapan ini merupakan hasil kerja terintegrasi antara Polresta Samarinda dan jajaran polsek dalam menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” kata Hendri Umar saat menyampaikan keterangan pers di Aula Polresta Samarinda, pada Selasa (23/12/2025).
Ia menuturkan, menjelang akhir tahun, aktivitas peredaran narkoba cenderung meningkat dan kerap menyasar kalangan muda. Oleh karena itu, kepolisian memprioritaskan langkah penegakan hukum sebagai bentuk pencegahan dini.
“Perayaan akhir tahun sering disalahgunakan oleh pelaku sebagai momentum memperluas distribusi narkotika. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena dapat menimbulkan dampak sosial yang luas,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 515,77 gram, ganja seberat 5.862,96 gram atau sekitar 5,9 kilogram, pil ekstasi sebanyak 1.812 butir, serta ekstasi berbentuk serbuk seberat 23,82 gram.






