Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Satu Pelaku Diamankan

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, Saat memimpin pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dalam konferensi pers di Mako Polresta Balikpapan, pada Senin (22/12/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, Saat memimpin pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dalam konferensi pers di Mako Polresta Balikpapan, pada Senin (22/12/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Jajaran Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, dalam konferensi pers di Mako Polresta Balikpapan, pada Senin (22/12/2025).

 

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara hati-hati dan profesional, karena peristiwa pencabulan tidak langsung dilaporkan pada saat kejadian, melainkan baru diketahui dan dilaporkan beberapa waktu kemudian. 

 

Oleh sebab itu, kepolisian menggunakan pendekatan pembuktian ilmiah serta bekerja sama dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Balikpapan, untuk melakukan asesmen terhadap para korban.

 

“Kasus ini bukan dilaporkan di hari kejadian, tetapi beberapa bulan setelahnya. Sehingga pembuktiannya harus dilakukan secara cermat sesuai ketentuan undang-undang, termasuk asesmen terhadap korban yang dilakukan beberapa kali,” ujar Kombes Pol Anton Firmanto.

 

Dalam perkara ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial GN (60), yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

 

Korban dalam kasus ini berjumlah empat orang anak, dengan rentang usia antara 7 hingga 8 tahun.

 

Kapolresta menegaskan bahwa seluruh proses pengungkapan berjalan kondusif berkat dukungan berbagai elemen masyarakat, termasuk ketua RT setempat.

 

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi warga, khususnya di wilayah RT 21 sampai RT 23, apabila masih ada korban lain untuk segera melapor. Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan siap menerima laporan selama 24 jam,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna, menambahkan bahwa hingga saat ini telah terbit dua laporan polisi dengan total empat korban. Laporan pertama mencakup tiga korban, sementara laporan kedua diterima pada 12 Desember 2025 dengan satu korban tambahan.

Baca Juga :  Nekat Sebarkan Uang Palsu, IRT Dibekuk Polisi

 

“Minimnya saksi membuat kami sangat bergantung pada hasil asesmen UPTD PPA. Proses asesmen dilakukan sebanyak tiga kali untuk memastikan kondisi psikologis dan keterangan korban, sehingga bukan karena keterlambatan, tetapi karena kami menjalankan prosedur sesuai aturan,” jelas AKP Zeska.

 

AKP Zeska juga menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di lingkungan saat melaksanakan kegiatan kesenian, di mana tersangka memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pelatih. 

 

Modus yang digunakan adalah mendekati anak-anak saat kegiatan berlangsung dan memanfaatkan situasi tersebut.

Tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur digiring Petugas Saat konferensi pers di Mako Polresta Balikpapan, pada Senin (22/12/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur digiring Petugas Saat konferensi pers di Mako Polresta Balikpapan, pada Senin (22/12/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Saat ini, tersangka telah ditetapkan dan ditahan. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, keluarga korban, saksi-saksi, serta mengantongi hasil visum dan keterangan ahli psikologi dari UPTD PPA.

 

Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak, demi mencegah terulangnya kejadian serupa dan melindungi hak-hak anak. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.