Pemerintah Atur Pemanfaatan Kayu Banjir untuk Rehabilitasi Sumatera

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Menko PMK Pratikno (kiri) dan Mensesneg Prasetyo Hadi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan terkait penanganan bencana Sumatera di Posko Terpadu Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025). Dalam keterangan pers tersebut pemerintah memaparkan perkembangan penanganan bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh dengan akses transportasi mulai pulih, layanan dasar berangsur normal, dan pemerintah memastikan akan terus bekerja keras dalam menganggulangi dampak bencana tesebut. FOTO : ANTARA FOTO/Galih Pradipta/sgd/pri.
Menko PMK Pratikno (kiri) dan Mensesneg Prasetyo Hadi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan terkait penanganan bencana Sumatera di Posko Terpadu Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025). Dalam keterangan pers tersebut pemerintah memaparkan perkembangan penanganan bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh dengan akses transportasi mulai pulih, layanan dasar berangsur normal, dan pemerintah memastikan akan terus bekerja keras dalam menganggulangi dampak bencana tesebut. FOTO : ANTARA FOTO/Galih Pradipta/sgd/pri.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan regulasi untuk memanfaatkan kayu gelondongan terbawa banjir di Sumatera guna mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di tiga provinsi terdampak.

 

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan dalam konferensi pers di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, bahwa Kementerian Kehutanan telah mengirim surat edaran kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengatur pemanfaatan kayu tersebut.

 

“Aturan ini memastikan pemerintah dan masyarakat memanfaatkan sumber daya alam secara tertib, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan,” kata Prasetyo.

 

Kementerian Kehutanan mengatur mekanisme penggunaan kayu untuk rehabilitasi, rekonstruksi, serta pembangunan hunian sementara dan tetap bagi masyarakat terdampak. Pemerintah juga telah menyosialisasikan regulasi ini ke seluruh daerah agar pelaksanaannya selaras.

 

Prasetyo menegaskan, masyarakat boleh mengambil kayu, tetapi harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.