BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menaikkan rentang Alfa dalam penghitungan upah dari 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9 poin untuk meningkatkan penghargaan atas kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Ia menegaskan kebijakan ini merupakan arahan Presiden dan hasil aspirasi buruh yang telah dibahas bersama pemerintah daerah.
Kementerian Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional untuk mendampingi penetapan upah di daerah. Pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja melalui manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 60 persen upah selama enam bulan, Bantuan Subsidi Upah bagi sekitar 15 juta pekerja, serta program rumah subsidi.
Kebijakan ini menanggapi kritik ASPIRASI yang menilai formula upah minimum belum menjamin kebutuhan hidup layak. Pemerintah menegaskan Presiden Prabowo telah menandatangani peraturan pemerintah baru yang menetapkan formula upah minimum berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Alfa yang diperbesar.
Yassierli meminta gubernur menetapkan kenaikan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025, termasuk UMP, UMK, serta upah minimum sektoral. Ia berharap kebijakan ini memberi manfaat seimbang bagi semua pihak. (*)







