Yosep menegaskan bahwa penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, Satpol PP bersama Pihak kecamatan dan kelurahan telah melakukan monitoring, teguran lisan, hingga mengirimkan surat imbauan kepada pedagang dan pemilik toko agar tidak memanfaatkan maupun menyewakan fasilitas umum.
Pada November 2025, seluruh PKL di kawasan tersebut telah diundang mengikuti sosialisasi Perda di Auditorium Balai Kota Balikpapan. “Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian sosialisasi dan imbauan yang sudah kami lakukan,” katanya.
Bagi PKL yang masih ditemukan melanggar, Satpol PP akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan. Apabila pelanggaran terus berulang, sanksi akan ditingkatkan ke proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang direncanakan mulai diberlakukan tahun depan.
Penertiban PKL tidak hanya dilakukan di Jalan Ahmad Yani. Saat ini, Satpol PP memprioritaskan pengamanan aset pedestrian yang baru dibangun di Jalan Ahmad Yani dan Jalan MT Haryono. Ke depan, penataan PKL akan diperluas ke wilayah lain di Kota Balikpapan secara bertahap.
Meski menegakkan aturan, Yosep menegaskan pemerintah tetap berupaya mencarikan solusi bagi para PKL melalui koordinasi dengan kecamatan, kelurahan, dan Dinas Perdagangan, termasuk program PKL binaan dan relokasi secara bertahap.

“Berjualan itu hak untuk mencari nafkah, tetapi ada hak masyarakat lain yang juga harus dihormati. Pemerintah telah menyediakan pasar sebagai tempat berdagang, sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk tertib,” ujarnya.
Dari hasil penertiban hari ini, petugas mencatat sekitar 15 PKL yang diberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berharap, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mewujudkan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.







