BorneoFlash.com, JAKARTA – KPK akan mengusut pihak lain, termasuk anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, setelah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK menahan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penyidik masih memprioritaskan penyelesaian perkara kedua tersangka sebelum mengembangkan penyidikan ke pihak lain.
Saat ini, KPK menyidik dugaan penyimpangan dana program CSR, termasuk Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. KPK memulai penyidikan sejak Desember 2024 berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.
Dalam proses penyidikan, KPK menggeledah Gedung Bank Indonesia pada 16/12/2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19/12/2024. KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada 7/8/2025. (*)






