BorneoFlash.com, JAKARTA – KPK menyatakan tim penyidiknya telah kembali dari Arab Saudi setelah mengumpulkan sejumlah fakta untuk mendalami dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama periode 2023 – 2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tim menemukan informasi terkait alasan pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada penyelenggaraan haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. KPK masih menguji kebenaran alasan tersebut, termasuk klaim potensi kepadatan di Arab Saudi.
Penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik serta berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi dan perwakilan Indonesia setempat.
Sebelumnya, pada 9/8/2025, KPK memulai penyidikan dan berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara. KPK memperkirakan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji. Sementara itu, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI menilai pembagian kuota tambahan 20.000 dengan skema 50:50 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. (*)







