Sidang Perdana Kasus Kematian di Muara Kate Digelar, Terdakwa Ajukan Eksepsi

oleh -
Editor: Ardiansyah
Polres Paser menerjunkan hingga 130 personel untuk memastikan jalannya sidang atas kejadian insiden tragis di Muara Kate berlangsung aman dan tertib, di PN Tanah Grogot pada Senin (8/12/2025). Foto: BorneoFlash/Ist
Polres Paser menerjunkan hingga 130 personel untuk memastikan jalannya sidang atas kejadian insiden tragis di Muara Kate berlangsung aman dan tertib, di PN Tanah Grogot pada Senin (8/12/2025). Foto: BorneoFlash/Ist

BorneoFlash.com, TANA PASER – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, pada Senin (8/12/2025).

 

Dalam perkara ini, polisi menetapkan satu tersangka, Misran Toni (60). Sidang perdana berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Insiden tragis di Muara Kate menyebabkan Russel (60) meninggal dunia, sementara satu korban lainnya, Anson (55), mengalami luka berat.

 

Besarnya perhatian publik terhadap kasus ini membuat Polres Paser menerjunkan hingga 130 personel untuk memastikan jalannya sidang berlangsung aman dan tertib.

 

Ketua PN Tanah Grogot, Ari Listywati, menjelaskan bahwa persidangan pertama berfokus pada pembacaan dakwaan. Usai dakwaan dibacakan, penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan eksepsi.

 

“Hari ini masih tahap pembacaan dakwaan. Setelah itu, penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi,” ujar Ari Listywati.

 

Sidang lanjutan untuk penyampaian eksepsi dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.