BorneoFlash.com, TANA PASER – Kembali terjadi, tindakan biadab yang melanggar hukum berupa pelecehan seksual, pelaku seorang pria berinisial MW (68) menjebak korban anak perempuan berusia 14 tahun dengan modus meminta tolong dipijat dengan imbalan Rp 20 ribu.
Ketika korbannya terpedaya dengan ajakan pelaku saat memijat tubuh pelaku, korban mendapat perlakuan yang tidak senonoh, atau dilecehkan pelaku dengan menyentuh bagian sensitif korban.
“Pada saat memijat tersebut pelaku melakukan tindak asusila pada korban. Yakni, menyentuh bagian kelamin korban,” Kata Kasat Reskrim polres Paser, Iptu Helmi Septi Saputro, pada Jumat (31/1/2025).
Pelaku melakukan aksinya pada Selasa (28/1/2025). Bahkan, demi melancarkan aksi tercelanya, dua teman korban juga diberi uang masing-masing Rp 2 ribu oleh pelaku.
Tindakan biadab pelaku itu terungkap setelah diketahui tetangga ibu korban. Orang tua korban yang saat itu tahu anaknya dilecehkan, melaporkan tindak pidana asusila tersebut ke pihak kepolisian.
“Ibu korban mengetahui tindakan ini dari tetangganya yang melihat korban sedang memijat pelaku, pada saat itu juga pelaku menyentuh bagian vital korban,” ungkapnya.
Atas dasar laporan tersebut Tim Jatanras Polres Paser melakukan upaya penyelidikan dan kini pelaku telah diamankan untuk diproses hukum.
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan saat ini pelaku tengah menjalani proses hukum,” tuturnya.
Atas perbuatannya, MW dijerat pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.