“Agenda berikutnya Senin depan, yakni penyampaian tanggapan dari penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan JPU,” tambahnya.
Eksepsi yang diajukan penasihat hukum akan ditanggapi oleh JPU sebelum majelis hakim mengeluarkan putusan sela—yang menentukan apakah eksepsi diterima atau ditolak.
Jika eksepsi diterima, perkara akan diberhentikan. Namun jika ditolak, proses persidangan dilanjutkan kepembuktian.
“Dakwaan terhadap terdakwa mencakup beberapa pasal, yakni pasal pembunuhan dan penganiayaan berat,” jelas Ari.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Fathul Huda Wiyashadi, menegaskan bahwa pihaknya siap mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil.
“Ada ketidakjelasan uraian dalam kronologi peristiwa pada surat dakwaan. Inilah yang menjadi alasan kami untuk mengajukan eksepsi,” ujar Fathul.
Ia menambahkan bahwa kliennya didakwa dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, serta pasal 335 terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Pekan depan merupakan jadwal penyampaian keberatan atau eksepsi kami,” pungkasnya. (*)





