Ditemukan pula sejumlah korek api dan barang mencurigakan lainnya yang mengarah pada dugaan penggunaan barang terlarang.
Temuan ini selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Nanti polisi yang akan melihat itu. Kami di sini hanya melakukan penyidikan awal terkait motifnya, dan semuanya didampingi TNI–Polri,” tambah Anis.
Beberapa orang yang terjaring tidak membawa identitas, sementara usia termuda tercatat 16 dan 17 tahun.
Seluruh yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Samarinda untuk pendataan dan pembinaan lanjutan.
Anis menegaskan bahwa pihaknya juga akan memanggil pemilik penginapan untuk meningkatkan selektivitas dalam menerima tamu.

“Tindak lanjutnya, kami juga akan memanggil pemilik tempat. Setidaknya mereka harus lebih selektif. Kota Samarinda ini milik kita bersama dan harus dijaga agar tidak terlalu liar,” tegasnya.
Satpol PP memastikan penegakan Perda No. 4 Tahun 2025 akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban susila dan mencegah penyalahgunaan fasilitas penginapan di Kota Samarinda.








