Pemerintah Ubah Aturan Dana Desa, Koperasi Merah Putih Jadi Prioritas

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (27/11/2025). FOTO : ANTARA/Imamatul Silfia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (27/11/2025). FOTO : ANTARA/Imamatul Silfia.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai syarat pencairan Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 dan diundangkan 25 November 2025.

 

Pemerintah mengubah aturan ini untuk meningkatkan efektivitas penyaluran Dana Desa 2025 sekaligus mendukung kebijakan Presiden terkait Koperasi Merah Putih.

 

Pemerintah menyalurkan Dana Desa dalam dua tahap. Pada tahap II, pemerintah menambahkan syarat:

 

  1. Menyampaikan akta pendirian atau dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 
  2. Menyertakan surat pernyataan dukungan APBDes untuk pembentukan Koperasi Merah Putih.

 

 

Pemerintah mencabut ketentuan sebelumnya yang diatur PMK 145/2023 dan tidak menentukan penggunaan Dana Desa tahap II.

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pemerintah menggunakan sebagian Dana Desa untuk membayar cicilan pembangunan Koperasi Merah Putih. Dari total Rp60 triliun Dana Desa, sekitar Rp40 triliun dialokasikan untuk cicilan tersebut. Purbaya menegaskan pemerintah akan meninjau implementasi aturan lebih lanjut. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.