Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kutim Tahun 2026

oleh -
Editor: Ardiansyah
Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur telah menandatangani Nota Kesepakatan mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026, pada Rabu (26/11/2025). BorneoFlash/dprdkutaitimur.id
Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur telah menandatangani Nota Kesepakatan mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026, pada Rabu (26/11/2025). BorneoFlash/dprdkutaitimur.id

BorneoFlash.com, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menandatangani Nota Kesepakatan mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kutim Tahun 2026. 

 

Nota kesepakatan ditandatangani bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Kutim dalam Rapat Paripurna, pada Rabu (26/11/2025).

 

Dokumen ini menjadi landasan perencanaan penyusunan peraturan daerah di wilayah tersebut untuk tahun anggaran mendatang.

 

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, diwakili oleh Bupati Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si , mengajukan 16 rancangan peraturan daerah inisiatif Pemda.

 

Beberapa rancangan peraturan daerah yang disepakati meliputi bidang fiskal, seperti Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 , dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027. 

 

Selain itu, terdapat pula inisiatif terkait pembangunan wilayah dan lingkungan, termasuk Perubahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah , Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2024-2044 , serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Sementara itu, pihak DPRD Kabupaten Kutai Timur, yang diwakili oleh Ketua DPRD Jimmi, S.T., M.T. , dan Wakil Ketua Sayid Anjas, S.E., MM, serta Hj. Prayunita Utami, S.Tr.Keb., M.Kes , menyepakati 11 rancangan peraturan daerah sebagai inisiatif DPRD. 

 

Inisiatif ini berfokus pada kesejahteraan sosial dan perlindungan masyarakat, seperti Penyelenggaraan Keolahragaan , Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat , dan Kepemudaan.

 

Beberapa usulan lainnya dari DPRD mencakup Perlindungan Produk Lokal Daerah , Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Daerah , dan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 

 

Selain itu, terdapat usulan mengenai Pengelolaan Limbah serta Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah. Keseluruhan Propemperda Tahun 2026 mencakup total 27 rancangan peraturan daerah yang akan dikerjakan bersama oleh kedua belah pihak.

Baca Juga :  Menteri Hukum dan HAM Puji Kantor Imigrasi Balikpapan, Hadirkan Layanan Publik Kelas Dunia

 

Jimmi, S.T., M.T., Ketua DPRD Kutai Timur, menekankan pentingnya sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam memastikan terlaksananya Propemperda ini. 

 

Menurutnya, seluruh rancangan peraturan daerah, baik inisiatif Pemda yang berjumlah 16 usulan maupun inisiatif DPRD sebanyak 11 usulan, harus diproses secara cermat dan mendalam demi menghasilkan payung hukum yang berkualitas.

 

Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari semua regulasi yang akan dibentuk adalah untuk mengakselerasi pembangunan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat Kutai Timur.

 

 “Adanya Nota Kesepakatan yang ditandatangani menjadi bukti solid bahwa eksekutif dan legislatif Kabupaten Kutai Timur memiliki komitmen bersama untuk menyusun kerangka hukum daerah demi pembangunan dan kemaslahatan masyarakat,” tutup Jimmi. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.