BorneoFlash.com, JAKARTA – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus menegaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat tidak memerlukan rujukan dan harus tetap dilayani di unit gawat darurat (UGD).
“Kondisi darurat tidak membutuhkan rujukan. Jika pasien datang ke UGD, fasilitas kesehatan wajib melayani, baik di Jakarta, Pemalang, maupun Cirebon,” ujar Benjamin usai Forum Nasional Pertama Konsil Kesehatan Indonesia di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan bahwa ketentuan tanpa rujukan hanya berlaku untuk kasus darurat yang membutuhkan penanganan segera. “Kalau tidak darurat, ada prosesnya. Tapi kalau emergency, harus ditangani saat itu juga,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pemerintah akan mengubah sistem rujukan berjenjang dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi rujukan berbasis kompetensi mulai 2025. Perubahan ini bertujuan mengurangi pemborosan biaya dan mempercepat penanganan pasien, terutama yang membutuhkan keahlian khusus.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Kamis (13/11/2025), Budi menjelaskan bahwa sistem rujukan berbasis kompetensi akan mengarahkan pasien langsung ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan peralatan sesuai hasil pemeriksaan awal. (*)





