Ia menambahkan bahwa kebijakan pelarangan lokalisasi maupun aktivitas prostitusi sudah lama ditetapkan dan tidak boleh kembali hadir dalam bentuk apa pun.
“Semua bentuk lokalisasi tidak diperkenankan ada di Kota Samarinda. Regulasi telah mengatur dengan jelas, tinggal bagaimana perangkat terkait melaksanakannya,” katanya.
Andi juga menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki alokasi anggaran untuk memberikan kompensasi setiap kali penertiban dilakukan.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan APBD harus tepat sasaran agar tidak menimbulkan pelanggaran administratif.
“Tidak tersedia anggaran untuk tindakan penertiban seperti itu,” tegasnya.
Menurutnya, jika setiap penindakan sosial harus dibarengi kompensasi, maka akan memicu beban anggaran sekaligus menyalahi aturan.
“Jika semua penindakan memerlukan kompensasi, ada banyak implikasi yang dapat timbul,” jelasnya.
Ia memperingatkan bahwa pemberian kompensasi sembarangan juga bisa menciptakan salah persepsi di masyarakat.
Warga bisa menilai bahwa pelanggaran tidak masalah selama pemerintah akan menyediakan bantuan.
“Hal semacam itu dapat memunculkan blunder, karena seolah-olah penindakan akan selalu diikuti pemberian kompensasi,” ungkapnya.
Meski begitu, Andi menyebut bahwa kebijakan kerohiman tetap ada untuk kondisi tertentu, namun harus dijalankan melalui prosedur dan dasar hukum yang jelas.






